BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Penyidik dari Bidang Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sedang mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam distribusi dan penyaluran semen oleh PT Semen Baturaja kepada beberapa distributor.
Sebagai bagian dari pengembangan tersebut, penyidik telah memeriksa seorang pejabat PT Semen Baturaja dengan inisial RH, yang menjabat sebagai Direktur Fungsi Keuangan dan SDM.
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan dengan mengajukan sekitar 20 pertanyaan.
BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi Tambang Batu bara Naik ke Penyidikan, Bakal Segera Ada Tersangka
Pengembangan penyidikan ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang telah masuk proses hukum.
Beberapa waktu lalu, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelewengan uang di PT Semen Baturaja melalui anak perusahaan PT Baturaja Multi Usaha (BMU).
Dua tersangka tersebut, Ir. Laurance Sianipar dan Budi Oktarita, saat ini telah menjadi terdakwa dan divonis dengan hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan.
Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dihukum untuk mengganti kerugian negara secara tanggung renteng.
BACA JUGA:Wabah Virus SE Menyerang Kabupaten OKI, Peternak Kerbau Merugi Jutaan Rupiah
Dalam sidang, Laurance Sianipar diwajibkan untuk mengganti uang negara sebesar Rp450 juta, dengan ancaman pidana tambahan selama 3 bulan penjara jika tidak sanggup membayar.
Sementara itu, Budi Oktarita diwajibkan untuk mengganti kerugian negara senilai Rp1,6 miliar, dengan ancaman pidana tambahan selama 6 bulan penjara jika tidak sanggup membayar.
Meskipun keduanya telah mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Palembang, putusan pengadilan tetap menjatuhkan pidana yang sama.
Saat ini, keduanya masih menunggu hasil dari upaya hukum pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI. (seg)