Kejari OKUS Resmi Tahan Dua Pejabat Dispora, Diduga Rugikan Negara Rp913 Juta

AI dan DI Resmi Ditahan, Kasus Dispora OKUS Kian Panas-Fhoto:ist-

IKLAN UMROH

MUARADUA – Kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan resmi menahan dua pejabat, yakni AI selaku Kepala Dinas dan DI selaku Kabid Peningkatan Prestasi, Rabu (10/9).

BACA JUGA:Indonesia Kecam Agresi Israel ke Doha

BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Tegaskan Komitmen Kelola SDA dan Tingkatkan Kemandirian Daerah

Keduanya ditetapkan tersangka usai penyerahan tahap II bersama barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. “Proses penyidikan sudah tuntas dan memenuhi syarat, sehingga sah dilimpahkan. Untuk tersangka AI, ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 10 tahun,” tegas Kajari OKUS, Beni Putra, SH., MH.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Islamic Centre Muaradua

BACA JUGA:Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, Ustad Khalid Basamalah Jalani Pemeriksaan 7,5 Jam

Dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023 itu disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp913.875.134. “Kerugian ini berdasarkan hasil audit resmi dari APIP Kejati Sumsel,” ungkapnya.

BACA JUGA:Ketua RT di Gandus dan Kertapati Turut Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkimtan

BACA JUGA:Kasus Korupsi Perkimtan Palembang, Kejari Periksa 3 ASN dan 4 Ketua RT

Kedua tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Muaradua selama 20 hari, mulai 10–29 September 2025, sebelum dilimpahkan lebih lanjut ke pengadilan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan