Kejari Palembang Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Perkimtan

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang kembali melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang diantaranya yaitu Ketua RT, Lurah dan Staf Dinas Perkimtan Kota Palembang, Rabu (10/09/2025). -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
PALEMBANG - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 di Dinas Perkimtan Kota Palembang.
BACA JUGA:Wabup OKU Marjito Bachri Jadi Saksi Kasus Suap Fee Proyek Pokir DPRD
BACA JUGA:Bersama Warga Binaan, Lapas Muaradua Panen Jagung
Pemeriksaan Saksi Melibatkan RT, Lurah, dan Staf Dinas
Rabu (10/09/2025), Tim Penyidik memeriksa 10 saksi, yang terdiri dari Ketua RT, Lurah, dan staf Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Arjansyah Akbar, melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya, menjelaskan identitas para saksi:
Ketua RT: S dan O (Kelurahan Ogan Baru), FH, A, NR, dan M (Kelurahan Kemas Rindo)
Lurah: SU (Kemas Rindo) dan F (Ogan Baru)
Staf Dinas Perkimtan: RA dan M
BACA JUGA:Wabup OKU Selatan: Konservasi SDA Harus Jadi Prioritas Utama
BACA JUGA:Delapan Siswa OKU Selatan Lolos Semi Final OSN 2025
Jumlah Pertanyaan Sesuai Jabatan Saksi
Fachri menjelaskan bahwa pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB untuk semua saksi. Untuk Ketua RT, setiap saksi diberikan 10–15 pertanyaan, sedangkan Lurah dan staf Dinas Perkimtan masing-masing dijadwalkan menjawab 20–25 pertanyaan. Pemeriksaan Ketua RT berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Tegaskan Kendaraan Tanpa Surat Sah Akan Disita
BACA JUGA:Terkait Kasus Dispora OKUS, Kuasa Hukum AI Ungkap Ada Aliran Dana 30 Persen ke Oknum Pejabat
Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari serangkaian penyidikan yang masih terus berlangsung oleh Tim Penyidik Kejari Palembang untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin di Dinas Perkimtan Kota Palembang.