Minimalisir Korupsi, KPK Usul Dana Parpol Diperbesar

Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi usulan dari KPK agar partai politik mendapatkan dana yang besar dari Anggaran Belanja Negara (APBN) guna meminimalisir korupsi. -Foto: Anisha Aprilia.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dana untuk partai politik (parpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditingkatkan mendapat tanggapan terbuka dari pihak Istana. Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menyebut usulan tersebut bisa menjadi bahan diskusi dalam rangka mendukung agenda besar pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden memiliki agenda yang sangat serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini bagian dari astacita Presiden Prabowo. Jadi semua ide, termasuk yang datang dari KPK, tentu terbuka untuk dibahas,” ujar Hasan kepada awak media, Senin (19/5/2025), di kantornya.

BACA JUGA:Peserta Kompetisi Milklife Soccer Challange Solo Seri 2 Melonjak Tajam, Tembus 1.016 Orang

BACA JUGA:Manchester City Gagal Gaet Reijnders, Tawaran Rp 1 Triliun Ditolak Milan

Menurut Hasan, langkah penguatan dana parpol dari APBN bukanlah hal baru. Bantuan serupa sudah pernah dilakukan sebelumnya, meski jumlahnya masih terbatas. Karena itu, wacana peningkatan anggaran untuk partai politik dinilai layak untuk dikaji ulang demi mencari solusi menyeluruh atas persoalan biaya politik yang tinggi.

“Dana bantuan keuangan untuk partai politik sebenarnya bukan hal baru, sudah ada sejak lama. Kalau sekarang ada dorongan untuk peningkatan jumlahnya, itu bisa dikaji dan dibahas bersama,” jelasnya.

BACA JUGA:Terkait Ijazah Jokowi, ‎Kader PSI Diperiksa Selama 5 Jam

BACA JUGA:Disebut Terima 50% Keuntungan Pengamanan Situs Judol, Budi Arie Tunggu Proses Hukum

Lebih lanjut, Hasan menilai bahwa strategi pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara tunggal. Perlu berbagai pendekatan, salah satunya dengan membenahi sistem politik dan pembiayaannya.

“Banyak jalan untuk menekan potensi korupsi, bisa melalui penambahan dukungan keuangan, bisa juga lewat reformasi sistem politik agar tidak menimbulkan biaya yang tinggi. Semua opsi bisa dibuka,” imbuhnya.

Ia menegaskan, bila ide-ide tersebut dianggap logis dan relevan, maka besar kemungkinan untuk dirumuskan menjadi produk hukum melalui proses legislasi di DPR RI.

“Nanti tentu akan diproses mana ide yang paling rasional dan bisa diterjemahkan ke dalam bentuk kebijakan hukum,” tuturnya.

BACA JUGA:Kalapas Kelas IIB Sambangi Bupati OKUS di Ruang Kerjanya

BACA JUGA:OKU Selatan Segera Miliki Kantor Pusat Pelayanan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan