KPK Lelang Serentak Barang Rampasan Koruptor Senilai Rp122 Miliar

Di antara barang rampasan korupsi yang akan dilelang KPK. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lembaran baru dalam pemberantasan korupsi dengan melelang barang rampasan dari para terpidana kasus korupsi. Tak tanggung-tanggung, total nilai aset yang akan dilelang mencapai Rp122 miliar.
Lelang akan dilakukan secara serentak pada 11 Juni 2025 dan mencakup 81 lot barang rampasan dari 32 perkara korupsi yang telah inkrah. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
BACA JUGA:Bersiap Ujian Online, SMPN 01 Muaradua Latih Siswa Gunakan Bimasoft
BACA JUGA:Siswa SD Disambangi Mobil Penuh Buku, Program Literasi di OKU Selatan Terus Berlanjut
Sebagai tahap awal, KPK akan menyelenggarakan kegiatan Aanwijzing atau pemberian penjelasan mengenai objek lelang pada 3 Juni 2025. Kegiatan ini digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
“Tujuan aanwijzing adalah agar calon peserta lelang memahami secara detail kondisi, spesifikasi, serta syarat-syarat dari masing-masing objek lelang, sehingga keputusan yang mereka ambil lebih tepat,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Resmi Terapkan Ijazah Elektronik
BACA JUGA:BPS Temui Pemda OKU Selatan, Ungkap Rencana Besar Soal Data Desa 2025
Lelang Serentak di 13 Wilayah KPKNL
Rangkaian lelang akan digelar secara bersamaan di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, Pekalongan.
Dengan cakupan wilayah yang luas, KPK berharap masyarakat luas dapat terlibat aktif dalam proses lelang ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi. Ini bukan sekadar lelang biasa, tetapi bagian dari strategi pengembalian kerugian negara serta upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum,” tambah Budi.
BACA JUGA:Sungai Rusak Gara-Gara Setrum Ikan, Puluhan Kades Ngadu ke Bupati OKU Selatan
BACA JUGA:Bolehkan Orang yang Berkurban Memakan Daging Kurban? Ini Penjelasannya