Terbongkar, Pengacara di Palembang Diduga Atur Skenario Bebaskan Tersangka Korupsi

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH (tengah) saat menyampaikan rilis penetapan dua tersangka perintangan penyidikan dalam skandal korupsi internet desa Muba. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kasus korupsi proyek jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel secara resmi menetapkan dua tersangka atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yang menghebohkan karena salah satu pelakunya adalah seorang pengacara.

Pengacara berinisial MO kini menjadi sorotan setelah diduga menjadi aktor intelektual di balik skenario yang bertujuan membebaskan seorang terdakwa korupsi, MA, dari jeratan hukum. MA sendiri sebelumnya telah divonis dalam perkara korupsi proyek internet desa tahun anggaran 2019-2020.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam konferensi pers pada Senin, 2 Juni 2025. Ia mengungkapkan bahwa MO diyakini sengaja mengatur alur cerita dan keterangan dalam proses hukum agar MA terlihat tidak bersalah.

“Ini bukan sekadar pengacara membela kliennya. Ini sudah masuk dalam ranah rekayasa hukum dengan maksud menghalangi penyidikan,” tegas Umaryadi.

BACA JUGA:Bukan DPO, Kejagung Pastikan Nadiem Belum Pernah Dipanggil Soal Kasus Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Proyek Satelit Besar-besaran di APSAT 2025

Modus Manipulasi Fakta

Dari hasil penyidikan, MO bersama MA diduga kuat menyusun skema yang mengaburkan fakta peran MA dalam kasus korupsi. Mereka diduga menyusun narasi palsu untuk mengelabui jaksa penuntut dan hakim agar dakwaan terhadap MA tidak mencerminkan fakta yang sesungguhnya.

Keanehan dalam proses persidangan MA sebelumnya menjadi petunjuk awal bagi penyidik. Investigasi intensif pun membongkar adanya upaya sistematis untuk memanipulasi alur perkara.

“Daksa yang disusun tidak merepresentasikan kejadian sesungguhnya karena sudah diarahkan oleh MO,” imbuh Umaryadi, yang didampingi oleh Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

BACA JUGA:UPT Puskemas Buay Pemaca Berikan Makan Bergizi Berbasis Pangan Lokal

BACA JUGA:Kakan Kemenag OKU Selatan Berikan Pembinaan ke Guru Madrasah

Dijerat Pasal Pidana Berat

Kini MO dan MA telah ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk masa 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan alternatif Pasal 22 UU Tipikor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan