Kejari Palembang Kebut Penyidikan Korupsi Disperkimtan, 10 Saksi Baru Diperiksa
PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang.
Pada Rabu, 10 September 2025, penyidik memeriksa sepuluh saksi dari berbagai unsur terkait proyek tersebut.
BACA JUGA:Kejari Palembang Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Perkimtan
BACA JUGA:Wabup OKU Marjito Bachri Jadi Saksi Kasus Suap Fee Proyek Pokir DPRD
Saksi dari RT, Lurah, dan Staf Disperkimtan
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, menjelaskan bahwa sepuluh saksi yang diperiksa terdiri dari:
Ketua RT: S, O, FH, A, NR, dan M dari Kelurahan Ogan Baru dan Kemas Rindo
Lurah: SU (Kemas Rindo) dan F (Ogan Baru)
Staf Disperkimtan: RA dan M
Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB dan setiap saksi diberikan 10–25 pertanyaan, tergantung keterkaitan mereka dengan proyek yang sedang diselidiki.
Fachri menegaskan tujuan pemeriksaan adalah untuk menguatkan alat bukti sekaligus menelusuri aliran dana proyek.
BACA JUGA:Bersama Warga Binaan, Lapas Muaradua Panen Jagung
BACA JUGA:Wabup OKU Selatan: Konservasi SDA Harus Jadi Prioritas Utama
Dugaan Manipulasi Proyek di Lapangan
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan infrastruktur dasar di 131 titik di Kota Palembang, meliputi perbaikan jalan lingkungan hingga sarana permukiman.
Namun, hasil penyelidikan awal menunjukkan sejumlah kejanggalan, termasuk: