Kesaksian Mengejutkan: Rekap Keuangan Internet Desa Dibuat Palsu untuk Lindungi Tersangka

Terungkap Skenario Jahat di Balik Kasus Korupsi Internet Desa, Riduan Diancam dengan Isu Selingkuhan. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali memunculkan fakta mengejutkan. Terpidana M. Ridho Andrian alias Dodo mengungkap skenario manipulasi saksi dan pemalsuan dokumen untuk menutupi fakta kasus, Rabu, 10 September 2025, di Pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Kejari Palembang Kebut Penyidikan Korupsi Disperkimtan, 10 Saksi Baru Diperiksa
BACA JUGA:Kejari Palembang Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Perkimtan
Skenario Pengondisian Saksi dan Ancaman Pribadi
Dodo yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara, menjelaskan bahwa dirinya dipaksa mengikuti rekayasa keterangan. Ia diundang oleh terdakwa Maulana ke rumah makan Pempek Candy Palembang, bukan untuk silaturahmi, melainkan sebagai forum pengondisian saksi.
“Intinya, kami diarahkan supaya keterangan sama dengan BAP Richard Cahyadi, seolah-olah uang Rp7 miliar dari proyek internet desa hanya dinikmati Pak Riduan,” ungkap Dodo di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH.
Lebih lanjut, Dodo membeberkan adanya perintah dari atasannya, Arif, untuk mencari informasi soal kehidupan pribadi Riduan agar yang bersangkutan bungkam dan menuruti skenario yang telah disusun.
BACA JUGA:Wabup OKU Marjito Bachri Jadi Saksi Kasus Suap Fee Proyek Pokir DPRD
BACA JUGA:Bersama Warga Binaan, Lapas Muaradua Panen Jagung
Pemalsuan Rekapan Keuangan
Tak hanya pengondisian, Dodo juga mengaku pernah diminta membuat rekapan keuangan palsu terkait aliran dana proyek internet desa. Rekapan tersebut dibuat untuk menandingi dokumen asli yang berada di tangan Riduan, yang saat itu masih buron.
“Rekapan yang kami buat itu palsu. Yang asli ada di tangan Pak Riduan,” tegas Dodo. Ia juga mengungkap janji terdakwa Maulana agar dirinya tidak dijadikan tersangka, asalkan mengikuti alur skenario yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Wabup OKU Selatan: Konservasi SDA Harus Jadi Prioritas Utama
BACA JUGA:Delapan Siswa OKU Selatan Lolos Semi Final OSN 2025
Dugaan Dalang dan Perbuatan Pidana
Sidang mengungkap peran aktif terdakwa Maulana dan Muhzen yang diduga menjadi dalang pengondisian saksi sekaligus manipulasi bukti. Tindakan mereka dinilai menghalangi pengungkapan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Kominfo Muba, Richard Cahyadi Cs.
Jaksa menilai perbuatan Maulana dan Muhzen memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan, sebagaimana diatur Pasal 20 atau Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.