KPK Tahan 2 Eks Petinggi Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka eks petinggi BUMN Karya atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. -Foto: Ayu Novita.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua mantan pejabat PT Hutama Karya (HK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode anggaran 2018 hingga 2020.

Kedua tersangka tersebut adalah Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, dan M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan PT Hutama Karya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Rabu (6/8/2025) menjelaskan bahwa keduanya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 6 hingga 25 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

BACA JUGA:Bhayangkara Presisi Lampung FC Siap Tempur di Liga Super 2025/26

BACA JUGA:Timnas Putri Indonesia Siap Hadapi Thailand di Laga Perdana Piala AFF 2025

Korporasi dan Tersangka Lain, Termasuk yang Sudah Meninggal

Selain dua pejabat tersebut, KPK juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), sebagai tersangka. Namun, proses penyidikan terhadapnya dihentikan karena Iskandar meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

“PT STJ tetap ditetapkan sebagai tersangka korporasi,” kata Asep.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp205,14 miliar dalam kasus ini. Rinciannya meliputi Rp133,73 miliar atas pembayaran lahan di Bakauheni, dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalianda. Kedua pembayaran tersebut dilakukan oleh PT Hutama Karya dan anak perusahaannya PT HKR kepada PT STJ, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

BACA JUGA:Saksi Bongkar Praktik Kontrak Abadi di Hotel Beston Palembang

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana PMI: Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Diserahkan ke JPU

Aset Disita, Lahan Dibeli Belum Lunas

KPK telah menyita sejumlah aset dalam perkara ini. Sebanyak 14 bidang tanah, terdiri dari 13 lokasi di Kabupaten Lampung Selatan dan satu lokasi di Tangerang Selatan, disita dengan total nilai mencapai Rp18 miliar. Dana pembelian lahan tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga menyita 65 bidang tanah lainnya di wilayah Kalianda, Lampung Selatan, dalam penyidikan pada 14–15 April 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa sebagian besar lahan yang dibeli para tersangka merupakan milik petani dan hanya dibayar sebagian kecil. “Sebagian besar lahan hanya dibayar uang muka pada tahun 2019, sekitar 5 hingga 20 persen dari harga seharusnya,” ujarnya.

BACA JUGA:Saksi Beberkan Kwitansi Fiktif dan Markup Anggaran di Tubuh PMI Ogan Ilir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan