Kejari OKU Selatan Resmi Tahan Kepala dan Kabid Dispora Kabupaten OKU Selatan

Penahanan Tersangka dan Barang Bukti (BB) (Tahap II) Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Kepemudaan dan Olehraga (Diskepora) OKU Selatan. Rabu, 10 September 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, KORANHOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan resmi menahan dua pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum pada Rabu, 10 September 2025.
BACA JUGA:Kemenag OKUS Berikan Penghargaan ke Sejumlah KUA Berprestasi
BACA JUGA:Dukung Program Penghijauan Nasional, Lapas Muaradua Tanam 75 Bibit Kelapa
Dua Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum
Kepala Kejari OKU Selatan, Beni Putra, SH., MH., menjelaskan bahwa kedua pejabat yang ditahan yakni AI, Kepala Dinas Dispora, dan DAR, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PR–506/L.6.23/Dti.1/09/2025.
“Dua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Dispora OKU Selatan tahun anggaran 2023,” jelas Beni.
BACA JUGA:256 Pasang Peserta Ramaikan Lomba Gaple Samudera Cup
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Islamic Centre Muaradua
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, secara subsidair dikenakan Pasal 3 dan Pasal 12 huruf f UU yang sama.
“Untuk tersangka AI, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
BACA JUGA:Bupati Abusama: Peringatan Maulid Nabi Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah
BACA JUGA:Asisten I OKU Selatan Lepas Peserta OSN ke Palembang
Kerugian Negara Capai Rp913 Juta
Berdasarkan audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp913.875.134.