PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di tiga lokasi pemerintahan di Kota Palembang pada Senin, 14 April 2025. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Lokasi pertama yang digeledah adalah Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumsel. Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Tim penyidik, yang terdiri dari delapan jaksa, memeriksa berbagai dokumen serta perangkat elektronik yang diduga mengandung informasi terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde. Beberapa barang bukti, seperti dokumen penting yang disimpan dalam box kontainer dan perangkat komputer, berhasil diamankan.
BACA JUGA:Tol Palembang-Jambi Dikebut, Target Rampung Bertahap Mulai Juni 2025
BACA JUGA:Protes Jalan Ditutup Perusahaan Sawit, Warga Pedamaran Datangi Pemkab OKI
Selanjutnya, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di lokasi kedua, yakni Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB. Penggeledahan ini difokuskan pada ruang-ruang strategis, termasuk ruang Sekretaris Daerah (Setda) Kota Palembang. Beberapa dokumen yang diduga terkait langsung dengan proyek Pasar Cinde berhasil ditemukan dan diamankan. Meskipun belum ada penjelasan lebih rinci, dokumen-dokumen ini diyakini memiliki peran penting dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Seri 1 Kejurnas MX 2024, Arsenio Raih Posisi 3
BACA JUGA:Debut Cemerlang di ATC Qatar 2025, Pembalap Muda AHM Nyaris Naik Podium
Pada pukul 17.00 WIB, tim penyidik bergerak ke lokasi ketiga, yaitu Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 19.20 WIB, dengan fokus yang sama: mencari dokumen dan perangkat elektronik yang relevan dengan dugaan korupsi dalam proyek Pasar Cinde.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil dari penggeledahan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut.
BACA JUGA:Penegak Hukum Terlibat Suap, DPR Dorong Evaluasi Etika Yudisial
BACA JUGA:MA Prihatin, 4 Hakim Ditangkap Terkait Gratifikasi Perkara CPO
Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah untuk mengumpulkan bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde. Proyek ini dikenal menelan anggaran besar dan menjadi sorotan publik, mengingat keterlambatan pembangunan dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang sempat mencuat.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang dan menjadi perhatian publik, mengingat kompleksitas dan nilai strategis proyek Pasar Cinde Palembang.