Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang

Tim Penyidik Pidana Khusus melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka Prasetyo Boedithajono. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi memindahkan penahanan Prasetyo Boedithajono (PB), mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Pemindahan ini terkait penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Palembang tahun anggaran 2016–2020.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Perkimtan Palembang, Kejari Periksa 3 ASN dan 4 Ketua RT
BACA JUGA:OTT Camat Pagar Gunung: Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Lahat
Sudah Berstatus Terpidana di Kasus Lain
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr. Adriansyah, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa PB sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024.
Sebelum perkara ini, PB juga telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api Bireuen–Langsa (2015–2023) serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 miliar.
BACA JUGA:Kemenag OKUS Berikan Penghargaan ke Sejumlah KUA Berprestasi
BACA JUGA:Dukung Program Penghijauan Nasional, Lapas Muaradua Tanam 75 Bibit Kelapa
Pemindahan Penahanan ke Palembang
Menurut Vanny, langkah pemindahan tahanan dari Rutan Salemba Jakarta ke Rutan Pakjo Palembang dilakukan demi kepastian hukum dan percepatan proses penyidikan.
“Setelah ini, perkara akan dilanjutkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejari Palembang untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang,” jelasnya, Selasa (9/9/2025).
BACA JUGA:256 Pasang Peserta Ramaikan Lomba Gaple Samudera Cup
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Islamic Centre Muaradua
Modus Operandi yang Diselidiki
Dalam penyidikan, PB yang saat itu menjabat Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2017, diduga melakukan kesepakatan dengan Tukijo (Kepala Divisi II PT Waskita Karya) untuk menunjuk PT Perencana Djaja sebagai vendor perencanaan LRT Palembang.
Namun, pekerjaan perencanaan tersebut tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dari praktik ini, PB disebut menerima aliran dana dari Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, serta Septian Andri Purwanto.