Dugaan Korupsi Rp Miliar di Disperkimtan, 7 Ketua RT Kembali Diperiksa Kejari

Tim penyidik Kejari obok-obok dua kantor sekaligus dalam rangkaian penyidikan korupsi kegiatan proyek Disperkimtan Palembang. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang terus diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sebanyak tujuh ketua RT kembali dipanggil dan diperiksa penyidik sebagai saksi, Rabu (3/9/2025).

BACA JUGA:2 Dari 11 Pelaku Aksi Kerusuhan di Gedung DPRD Sumsel dan Pos Ditlantas Positif Narkoba

BACA JUGA:Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Periksa Pejabat Keuangan PT BSS & PT SAL

Ketua RT Diminta Klarifikasi Proyek Infrastruktur

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, menyampaikan bahwa ketujuh saksi hadir dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. Mereka dimintai keterangan seputar proyek infrastruktur dasar yang menjadi sorotan penyidik.

“Ketujuh ketua RT hadir dan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan infrastruktur dasar di wilayah masing-masing,” jelas Fachri.

Saksi yang diperiksa berinisial J, H, M.I, dan B dari Kelurahan 13 Ulu, N dari Kelurahan Sentosa, serta MAP dan RA dari Kelurahan Tangga Takat.

BACA JUGA:80 Pelajar di OKI Keracunan MBG, Pemkab Lakukan Evaluasi

BACA JUGA:Sambangi Korban Kebakaran, Kemenag OKUS Berikan Bantuan

Temuan Janggal di Lapangan

Penyelidikan dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembangunan infrastruktur yang tersebar di 131 titik. Proyek tersebut meliputi perbaikan jalan lingkungan dan pembangunan sarana permukiman. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan serius.

Sejumlah proyek dilaporkan selesai dikerjakan, tetapi ketika diverifikasi, volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Bahkan, ada laporan pembangunan jalan lingkungan yang disebut rampung, padahal saat dicek di lokasi, jalan itu tidak pernah ada.

Indikasi rekayasa laporan inilah yang diduga digunakan untuk mencairkan anggaran proyek.

BACA JUGA:Dukung Lingkungan Hijau, Lapas Muaradua Siapkan Penanaman 75 Bibit Kelapa

BACA JUGA:Edukasi Siswa, Disdamkar Kenalkan Tehnis Pemadaman Sejak Dini

Potensi Kerugian Capai Miliar Rupiah

Kajari Palembang Hutamrin menegaskan, auditor independen telah dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil awal menunjukkan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan