OTT Camat Pagar Gunung: Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Lahat

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Kemenag OKUS Berikan Penghargaan ke Sejumlah KUA Berprestasi
BACA JUGA:Dukung Program Penghijauan Nasional, Lapas Muaradua Tanam 75 Bibit Kelapa
Dua Tersangka Resmi Ditahan
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebutkan bahwa dua tersangka tersebut adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” jelas Vanny, Selasa (9/9/2025).
BACA JUGA:256 Pasang Peserta Ramaikan Lomba Gaple Samudera Cup
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Islamic Centre Muaradua
Penanganan Perkara Beralih ke Kejari Lahat
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat.
“Selanjutnya, JPU Kejari Lahat akan menyiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus,” tambah Vanny.
BACA JUGA:Apple Event 2025: iPhone 17 Series Siap Meluncur dengan Desain ‘Awe-Dropping’
BACA JUGA:Ucapan Sehari-hari Jadi Cermin Kepribadian, Begini Kata Ahli
Modus Operandi Pemerasan
Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Modus yang dilakukan adalah dengan meminta iuran kepada para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung sebesar Rp7 juta per tahun, dengan alasan biaya kegiatan forum, termasuk sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Pada tahap awal, setiap kepala desa telah menyerahkan Rp3,5 juta kepada bendahara forum.