Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Periksa Pejabat Keuangan PT BSS & PT SAL

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit jumbo senilai Rp1,3 triliun terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Setelah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak swasta, kini penyidik kembali memanggil saksi kunci dari dua perusahaan yang diduga terlibat langsung dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:80 Pelajar di OKI Keracunan MBG, Pemkab Lakukan Evaluasi

BACA JUGA:Sambangi Korban Kebakaran, Kemenag OKUS Berikan Bantuan

Pemeriksaan Pejabat Perusahaan

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengungkapkan bahwa yang diperiksa kali ini adalah Kepala Keuangan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) berinisial KS, bersama seorang staf PT BSS.

“Keduanya hadir memenuhi panggilan dan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai. Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik, mulai dari proses pengajuan kredit hingga aliran penggunaan dana,” jelas Vanny, Rabu (3/9/2025).

Ia menegaskan, pemeriksaan ini penting untuk memperkuat bukti sekaligus mengurai skema dugaan korupsi kredit yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sangat besar.

BACA JUGA:Dukung Lingkungan Hijau, Lapas Muaradua Siapkan Penanaman 75 Bibit Kelapa

BACA JUGA:Edukasi Siswa, Disdamkar Kenalkan Tehnis Pemadaman Sejak Dini

Jejak Kasus dan Barang Bukti

Sejauh ini, sederet pejabat publik maupun petinggi perusahaan telah dipanggil penyidik, antara lain Sigit Wibowo (mantan Kadis Kehutanan 2012), FR (mantan Kadis Perkebunan 2012–2016), serta AI (mantan Kadishub Banyuasin 2008). Dari perusahaan, tercatat WS selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, V sebagai Direktur Keuangan, serta MS yang menjabat Komisaris PT BSS.

Penyidikan juga diperkuat dengan penggeledahan di empat lokasi, yakni kantor PT BSS dan PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, kantor PT PU di Jalan Basuki Rachmat, serta rumah pribadi milik WS. Dari operasi ini, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti lain.

Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, SH., MH., sebelumnya menyebutkan bahwa penyidik telah mengamankan uang tunai sebesar Rp506,15 miliar serta memblokir aset milik pihak terkait senilai Rp400 miliar yang akan dilelang.

BACA JUGA:Sambangi Sekolah, Puskesmas Buay Pemaca Sampaikan Bahayanya Napza

BACA JUGA:Bos Raksasa Chip China Dijatuhi Hukuman Mati Atas Skandal Korupsi

Potensi Kerugian Negara

Jika seluruh aset sitaan berhasil dilelang, potensi penyelamatan keuangan negara mendekati Rp1 triliun. Namun jumlah itu masih di bawah estimasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan