BANYUASIN, HARIANOKUSELATAN.ID - Insiden mengejutkan terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Rabu (9/4/2025) siang. Seorang wartawati lokal, Ida Laila (50), mengalami luka tusuk setelah mencoba melindungi orang tua tersangka tawuran dari serangan pelaku tidak dikenal.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di kantin halaman pengadilan. Korban mengalami luka tusuk di lengan dan paha, dan langsung dilarikan ke RSUD Banyuasin untuk mendapatkan perawatan.
Menurut keterangan saksi, pelaku yang diduga merupakan paman dari korban tawuran datang ke lokasi bersama rekannya menggunakan dua sepeda motor. Mereka diduga tidak puas dengan vonis hakim terhadap tiga pelaku tawuran, yaitu:
RIF (16) dan RIZ (16) divonis 4 tahun penjara
IQ (17) divonis 8 tahun penjara
BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor Ditangkap di OKU Timur, Ngaku Sudah 20 Kali Beraksi
BACA JUGA:Proyek Pasar Cinde Rp330 Miliar Mangkrak, Eks Wako Harnojoyo Kembali Diperiksa Kejati
Ketiganya terlibat dalam aksi tawuran yang menyebabkan korban Riski (16) meninggal dunia di depan rumah makan Armada, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, pada awal Maret lalu.
Cegah Penusukan, Wartawati Jadi Korban
Pelaku tiba-tiba menghampiri orang tua tersangka IQ yang sedang menunggu jemputan di kantin pengadilan. Saat itulah pelaku mencabut pisau dari pinggang dan hendak menyerang. Ida Laila yang berada di lokasi spontan menghalangi serangan, hingga akhirnya pisau tersebut justru melukai dirinya.
Usai penusukan, pelaku langsung kabur bersama rekannya yang sudah standby di sepeda motor.
“Informasinya pelaku adalah paman dari korban tawuran,” ujar Deni, rekan sesama wartawan di Banyuasin.
BACA JUGA:Seluruh Kepala Daerah Bakal Ikut Retret Kedua
BACA JUGA:KPU Empat Lawang Tegas: PSU Tak Terima Pemilih Baru
Minimnya Pengamanan Jadi Sorotan