Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Musi Persada Lestari dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1.999.540.310.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Nomor: 01/LHP/XXI/01/2025 tanggal 21 Januari 2025, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 894.078.082,05.
“Kini, kedua tersangka telah dibawa ke Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses penahanan lebih lanjut,” tutup Assarofi.
Kategori :