Kejagung Seret Dirut Sritex, Diperiksa Dalam Kasus Kredit

Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). -Foto: Dok/Sritex.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, resmi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang diterima perusahaan tersebut dari sejumlah bank.
Pemeriksaan terhadap Iwan dilakukan guna mendalami keterlibatannya dalam kasus yang menjerat tiga tersangka utama, termasuk dirinya sendiri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
“Penyidik ingin menggali sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait proses pengajuan fasilitas kredit dan apakah ia turut menandatangani atau menyetujui permohonan kredit dari Sritex ke pihak perbankan,” ujar Harli.
BACA JUGA:KPK Lelang Serentak Barang Rampasan Koruptor Senilai Rp122 Miliar
BACA JUGA:Bersiap Ujian Online, SMPN 01 Muaradua Latih Siswa Gunakan Bimasoft
Pemeriksaan Meluas: Enam Saksi Lain Dipanggil
Selain Iwan, Kejagung juga memeriksa enam saksi lainnya dalam kasus ini, antara lain:
HP, Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng
DP, pengurus CV Prima Karya
AZ, anggota tim hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (2007–2017)
LW, Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
APS, Direktur PT Yogyakarta Textile
AH, Direktur PT Perusahaan Dagang
Semua saksi tersebut diperiksa dalam konteks memperkuat pembuktian terhadap para tersangka, termasuk ISL dkk.