Motor Listrik Yadea Dapat Subsidi Rp7 Juta, Harga E8S Pro Jadi Rp16,9 Juta

Motor Listrik Yadea Dapat Subsidi Rp7 Juta, Harga E8S Pro Jadi Rp16,9 Juta.-Foto ;ist-

HARIANOKUSELATA.ID - PT Indomobil Emotor Internasional melalui brand Yadea mendukung kebijakan pemerintah dalam program subsidi kendaraan listrik dengan menghadirkan dua model motor listrik yang telah memenuhi syarat mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta, yakni Yadea T9 dan Yadea E8S Pro.

Kebijakan Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong percepatan adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) demi mengurangi emisi gas rumah kaca dan memperbaiki kualitas lingkungan. Melalui Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik roda dua yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan syarat:

BACA JUGA:Yamaha Motor Berinvestasi di World of River, Startup Skuter Listrik Asal India untuk Perkuat Mobilitas Ramah L

BACA JUGA:Unitrack Oruga, Monotrack Listrik Segala Medan Pertama di Dunia

Berusia minimal 17 tahun,

Memiliki KTP elektronik (NIK),

Hanya berlaku untuk satu unit motor listrik per NIK.

Subsidi ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah memiliki motor listrik sekaligus mendukung ekosistem kendaraan niremisi di Indonesia.

Yadea T9 dan E8S Pro Sudah Memenuhi Syarat Subsidi

Berdasarkan data SISAPIRa, kedua model Yadea T9 dan E8S Pro telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen, sehingga berhak mendapatkan subsidi pemerintah tersebut.

Harga terbaru setelah subsidi:

Yadea T9: Rp14,5 juta (OTR Jadetabek)

Yadea E8S Pro: Rp16,9 juta (OTR Jadetabek)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan