Bawa Sabu 2,49 Gram, 2 Warga Asal Baturaja Dibekuk Satres Narkoba Polres OKU Selatan

Penangkapan tersangka pemasok narkotika jenis sabu ke wilayah OKU Selatan di jalan raya Desa Lubar, Kecamatan Buana Pemaca, Kamis 29 Mei 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Selayan ringkus 2 orang dari Baturaja OKU selaku Tersangka Pemasok Narkotika jenis sabu ke wilayah OKU Selatan dijalan raya Desa Lubar, Kecamatan Buana Pemaca. Kamis, 29 Mei 2025 sekira Pukul 07.00 Wib.

Penangkapan ke-2 orang asal Baturaja itu sendiri dilakukan berdasarkan LP-A/23/V/2025/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL Tanggal 29 Mei 2025.

Diketahui, Tersangka itu sendiri yakni ADE Indra Bin Syamsul Bahri (33) warga Jl. Let Ali Hanafiah Rt.002 Rw.001 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan luncurkan program umrah gratis bagi warga taat pajak

BACA JUGA:Idul Adha jatuh pada Jumat 6 Juni 2025

Sedangkan, Tersangka 2 Riswanto Bin Suprianto (33) warga Jl .Letnan Ali Hanafiah Rt.001 Rw.001 Desa Tanjung Baru Kec.Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Sementara, barang haram berupa Narkotika jenis Sabu itu sendiri berdasarkan hasil pengembangan Satres Narkoba Polres OKUS didapatkan ke 2 Tersangka dari Bandar Darul (48) warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH melalui Kasat Narkoba AKP H. Alimin, SH. Selasa, 03 Juni 2025.

BACA JUGA:Rangkaian Kedatangan Jemaah Haji Indonesia Tuntas, Kloter Terakhir Mendarat di Jeddah

BACA JUGA:Menag Sebut Undangan Haji Raja Salman adalah Kehormatan Besar

Dikatakannya, pada Hari Rabu, 28 Mei 2025 sekira Pukul 15.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Desa Lubar, Kecamatan Buana Pemaca sering terjadi transaksi narkotika.

Setelah menerima laporan tersebut, tim pun melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Kemudian pada hari Kamis, 29 Mei 2025 sekira Pukul 07. 00 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan Melakukan Penangkapan terhadap 2 orang Tersangka.

"Pas dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa, 1 paket plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,49 gram, Tersangka dan BB langsung dibawa ke Polres untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

BACA JUGA:Bangka Tengah terima bantuan hewan kurban dari Presiden Prabowo

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan