Kasus Korupsi Rp 895 Juta, Kejari Ogan Ilir Tahan Mantan Kadis PUPR dan Kontraktor

Rabu 05 Feb 2025 - 20:26 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan jalan di ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam, Kabupaten Ogan Ilir.

Proyek tersebut bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019. 

Dua tersangka yang terlibat adalah JE, mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, serta AI, seorang kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut di Kecamatan Rambang Kuang.

BACA JUGA:Bursah Zarnubi-Widya Ningsih Dipastikan Menang Pilkada Lahat 2024, Segera Dilantik

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Pilkada OKU Selatan, Permohonan Paslon No 4 Dinilai Kabur

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, mengungkapkan bahwa JE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/02/2025 tanggal 5 Februari 2025. 

Sementara itu, AI ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-02/L.6.24/Fd.1/02/2025 pada tanggal yang sama.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

BACA JUGA:Gugatan HNU-Lia Ditolak MK, Edison-Sumarni Resmi Pimpin Muara Enim

BACA JUGA:Formula E Jakarta 2025 Perkenalkan Gen3 Evo, Akselerasi Lebih Cepat dari F1

Selain itu, mereka juga dikenai pasal subsidiar yaitu Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

“Kasus ini bermula dari proyek peningkatan jalan yang dianggarkan sebesar Rp 2 miliar pada Tahun Anggaran 2019,” jelas Assarofi, Rabu, 5 Februari 2025. 

Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir dan tertuang dalam DPA SKPD Nomor: 1.03.01.07.01.5.2 milik Dinas PUPR Ogan Ilir.

BACA JUGA:Indra Sjafri Umumkan 23 Pemain Timnas U-20 untuk Piala Asia 2025

BACA JUGA:Buntut Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjpsoemarno

Kategori :