Apakah Wajib Dipanggil Pak Haji atau Bu Haji Setelah Menunaikan Ibadah Haji? Ini Penjelasannya

--

Palembang, HARIANOKUSELATAN – Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci merupakan dambaan setiap umat Muslim. Setelah pulang dari Mekkah, tak jarang seseorang langsung dipanggil dengan sebutan "Pak Haji" atau "Bu Haji". Namun, benarkah gelar tersebut wajib disematkan?

Menurut tokoh agama dan pakar fiqih, panggilan "Haji" sejatinya bukan merupakan keharusan, melainkan bentuk penghormatan dari masyarakat terhadap seseorang yang telah melaksanakan rukun Islam kelima.

“Secara hukum Islam, tidak ada kewajiban untuk dipanggil haji atau hajjah. Itu hanyalah tradisi lokal sebagai bentuk penghormatan dan kebanggaan,” jelas Ustaz Ahmad Rifai, Ketua MUI Sumatera Selatan.

Lebih lanjut, Ustaz Rifai menegaskan bahwa Islam lebih menekankan pada akhlak dan ketakwaan daripada gelar atau panggilan.

“Kalau setelah haji, akhlaknya tidak berubah, malah menjadi sombong karena gelar, itu justru bertentangan dengan nilai ibadah haji itu sendiri,” tambahnya.

Tradisi menyematkan gelar "Haji" banyak ditemukan di negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia dan Malaysia. Di beberapa wilayah, gelar ini bahkan dianggap sebagai simbol status sosial. Namun di negara-negara Timur Tengah, panggilan tersebut tidak umum digunakan sehari-hari.

Sementara itu, Kementerian Agama RI juga menegaskan bahwa gelar "Haji" tidak diatur secara resmi dalam dokumen negara, dan bersifat opsional.

“Tidak ada aturan resmi soal panggilan setelah haji. Itu hanya tradisi dan budaya lokal,” ujar Humas Kemenag Sumsel, Rina Marzuki.


Panggilan "Pak Haji" atau "Bu Haji" adalah bentuk penghormatan yang bersifat sosial dan budaya, bukan kewajiban agama. Yang lebih utama adalah menjaga kemabruran haji melalui perilaku yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan