Perbedaaan Haji dan Umrah, Jangan Salah Paham!

--

Jakarta, HARIANOKUSELATAN – Banyak masyarakat masih bertanya-tanya apakah ibadah haji bisa dilakukan di luar musim yang telah ditentukan. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu sesuai kalender hijriyah, yakni pada bulan Dzulhijjah.

Direktur Bina Haji Kemenag, Ahmad Fauzin, menjelaskan bahwa ibadah haji memiliki waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan syariat Islam. “Rangkaian haji seperti wukuf di Arafah hanya bisa dilakukan pada 9 Dzulhijjah. Di luar itu, seseorang tidak dapat menjalankan ibadah haji secara sah,” ujarnya.

Fauzin menambahkan bahwa di luar musim haji, masyarakat bisa melaksanakan ibadah umrah, yang hukumnya sunnah dan dapat dilakukan sepanjang tahun. “Sering terjadi kekeliruan di masyarakat, mengira bahwa umrah setara dengan haji, padahal keduanya berbeda baik dari segi hukum, waktu pelaksanaan, maupun rukun ibadahnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Menunaikan Rukun Islam Kelima, Ini Penjelasan Lengkap Tentang Ibadah Haji

BACA JUGA:Apakah Wajib Dipanggil Pak Haji atau Bu Haji Setelah Menunaikan Ibadah Haji? Ini Penjelasannya

Kemenag juga mengimbau masyarakat untuk tidak tertipu oleh oknum yang menjanjikan keberangkatan haji di luar musim resmi. “Kami minta masyarakat berhati-hati. Jika ada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji di waktu selain musimnya, bisa dipastikan itu tidak sah dan berpotensi penipuan,” tegas Fauzin.

 

Sebagai informasi, penyelenggaraan haji setiap tahun diatur melalui kuota resmi pemerintah Arab Saudi. Jemaah Indonesia biasanya diberangkatkan mulai akhir Syawal hingga awal Dzulhijjah. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan