Bolehkan Orang yang Berkurban Memakan Daging Kurban? Ini Penjelasannya

--

HARIANOKUSELATAN - Ya, orang yang berkurban (shohibul kurban) diperbolehkan memakan sebagian daging dari hewan kurbannya sendiri, dengan ketentuan yang berbeda tergantung pada jenis kurban yang dilakukan.

1. Kurban Sunnah

Dalam kurban sunnah, yaitu kurban yang dilakukan bukan karena nazar atau kewajiban tertentu, shohibul kurban diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurbannya. Para ulama menyarankan agar daging kurban dibagi menjadi tiga bagian:

Sepertiga untuk shohibul kurban dan keluarganya

Sepertiga untuk kerabat dan tetangga

Sepertiga untuk fakir miskin

Pembagian ini bertujuan agar manfaat kurban dapat dirasakan oleh banyak pihak, sekaligus sebagai bentuk syukur dan berbagi kepada sesama.

2. Kurban Wajib (Nazar)

Berbeda dengan kurban sunnah, jika kurban dilakukan sebagai nazar (janji yang harus dipenuhi), maka seluruh bagian dari hewan kurban tersebut wajib disedekahkan kepada fakir miskin. Shohibul kurban tidak diperbolehkan memakan bagian apapun dari hewan kurban nazar, termasuk daging, kulit, atau bagian lainnya. Jika ia memakan sebagian dari hewan tersebut, maka ia wajib menggantinya dan memberikannya kepada orang fakir. 

BACA JUGA:Biaya Naik Haji 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Mengapa Umat Islam Harus Berkurban Saat Lebaran Haji? Ini Penjelasannya

Kurban Sunnah: Shohibul kurban boleh memakan sebagian daging kurbannya, dengan pembagian yang dianjurkan adalah sepertiga untuk diri sendiri dan keluarga, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, serta sepertiga untuk fakir miskin.

Kurban Wajib (Nazar): Shohibul kurban tidak boleh memakan bagian apapun dari hewan kurban; seluruhnya harus disedekahkan kepada fakir miskin.

Dengan memahami perbedaan ini, shohibul kurban dapat melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan ketentuan syariat Islam. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan