KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji: Aturan 92%-8% Diduga Dilanggar. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan.

Pengumuman ini disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam (8/8/2025), yang juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPK.

BACA JUGA:TNI Resmikan 6 Kodam Baru, Wilayah Kodam II/Sriwijaya Berkurang 3 Provinsi

BACA JUGA:Pertarungan Sengit, Timnas Voli Putri U-21 Dipaksa Menyerah Lewat Set Penentuan

Dugaan Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota Haji

KPK menyebut telah menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam proses penentuan kuota haji selama dua tahun terakhir.

Sebelum pengumuman, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Pemeriksaan ini menjadi tahap akhir penyelidikan sebelum masuk ke penyidikan.

Kasus ini mencuat usai Pansus Angket Haji DPR RI menemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag saat itu membagi tambahan kuota tersebut 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus hanya boleh 8% dari total kuota nasional, sementara sisanya 92% dialokasikan untuk haji reguler.

BACA JUGA:Sassuolo Resmi Kontrak Jay Idzes Rp109 Miliar, Torino Gigit Jari

BACA JUGA:Pemkab Usul Pendirian Sekolah Rakyat di OKU Timur

Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum, dengan penerapan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan nama tersangka. Asep menegaskan, pengumuman akan dilakukan jika bukti telah lengkap.

“Kami akan terbuka kepada publik setelah seluruh proses awal penyidikan siap diumumkan. Saat ini kami fokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi,” ujar Asep.

BACA JUGA:Gara-Gara Saling Ejek, Bocah 9 Tahun Tusuk Leher Temannya hingga Meninggal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan