KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto Tersangka Kasus Bansos PKH

KPK Tetapkan Staf Mensos Edi Suharto Tersangka Penyaluran Bansos. -Foto: Ayu Novita.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA:Setelah Hasil Pahit di Motegi, Fabio Quartararo Siap Balas Dendam di Mandalika

BACA JUGA:Pembalap Muda AHM Siap Kibarkan Merah Putih di Podium IATC Mandalika

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Kuat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Edi Suharto termasuk salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

Ia menambahkan, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka setelah menemukan kecukupan alat bukti. Bahkan, salah satu tersangka sempat mengajukan pra-peradilan, namun ditolak seluruhnya oleh hakim.

“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Proses hukum telah memenuhi aspek formil sesuai aturan,” jelas Budi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Dua Terdakwa Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

BACA JUGA:Dana Retribusi Parkir Digelapkan, Tiga Mantan Pejabat Dishub Banyuasin Dituntut 3 Tahun

Kuasa Hukum: Klien Hanya Jalankan Perintah Jabatan

Sementara itu, kuasa hukum Edi Suharto, Faizal Hafied, menegaskan kliennya hanya menjalankan perintah jabatan saat kasus bansos PKH berlangsung.

“Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ujar Faizal.

Pihaknya menyatakan akan menyiapkan langkah hukum untuk membela Edi Suharto agar mendapatkan keadilan dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:PN Palembang Bentuk Tim Humas dan Juru Bicara untuk Perkuat Layanan Publik

BACA JUGA:Tahap II Kasus Korupsi Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang dan Alex Noerdin Hadiri Pemanggilan Kejati

Larangan Bepergian ke Luar Negeri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan