Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Dua Tambang Emas di OKU Selatan Yang Diduga Ilegal Disinyalir Cemari Sungai

Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

LOMBA MEWARNAI

MUARADUA - Dugaan aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Informasi ini mencuat setelah adanya berita salah satu media di Sumatera Selatan yang menyebutkan terdapat dua lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Sadau, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Bersama Anggota DPR RI, Ketua DPRD Sumsel Bagikan 5 Ton Beras Gratis ke Masyarakat OKU Selatan

BACA JUGA:Diskoperindag OKU Selatan Gelar Rapat Koordinasi dan Pendampingan Penilaian Kepatuhan HAM

Dua Lokasi Tambang Diduga Beroperasi Sejak 2022

Berdasarkan informasi yang beredar, tambang pertama disebut-sebut milik Haji Salim, seorang pengusaha yang menyerahkan pengelolaan kepada anaknya, Reza, warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin. Lokasi pertambangan berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik pribadi Haji Salim.

Sedangkan, tambang kedua yang masih berada dikawasan yang sama disebut-sebut milik Haji Ucu, warga Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are.

Kedua tambang emas yang diduga ilegal tersebut disinyalir telah beroperasi sejak tahun 2022 hingga sekarang dan masih berjalan tanpa izin resmi.

BACA JUGA:Roadshow LAKSAN_SAPA 2025, Dorong Pelaku Usaha OKU Selatan Miliki Legalitas

BACA JUGA:Dinas Perpustakaan OKUS Ikuti Kegiatan Semesta Buku di Sumsel

Limbah Tambang Rusak Aliran Sungai

Masyarakat sekitar mengaku resah karena aktivitas tambang emas ini menghasilkan limbah yang mencemari sungai. Kerusakan ekosistem air dikhawatirkan berdampak pada kehidupan warga yang bergantung pada sungai sebagai sumber kebutuhan sehari-hari.

“Kalau dibiarkan terus, sungai akan semakin rusak dan bisa mengganggu kesehatan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Hantarkan Kontingen OMI ke Tingkat Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Selatan Gelar Patroli Subuh, Cegah Laka Lantas dan Kriminalitas di Jalan Raya

Potensi Konflik dan Kerugian Negara

Selain ancaman lingkungan, masyarakat sekitar juga menilai, praktik tambang emas ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial serta menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya penerimaan pajak maupun retribusi resmi dari kegiatan tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan