Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Dua Terdakwa Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Sidang perkara dana hibah Panwaslu OKI digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus dengan agenda tuntutan dari JPU. -Foto : Ist.-
KAYUAGUNG - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017–2018 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (2/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Nauliyanti SH MH dan Bayu Kuncoro SH menuntut dua terdakwa, Hadi Irawan dan Iksan Hamidi, dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang sudah dijalani.
BACA JUGA:Dinas Perikanan OKU Selatan Monitoring ke BBI Warkuk Ranau Selatan
BACA JUGA:Rapat Persiapan, Pemda OKU Selatan Mantapkan Dukungan Peringatan HUT TNI
JPU: Terdakwa Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H Sumantri SH MH melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH, menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan hasil dari pembuktian selama proses persidangan.
“Dalam tuntutan, JPU menguraikan perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, masing-masing dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terkait kasus korupsi yang melibatkan keuangan negara dan penyelenggaraan pemilu.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Pastikan Pendampingan HAM ke Pengusaha di OKUS
Sidang Berjalan Tertib dan Akan Dilanjutkan Pekan Depan
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Sangkot Lumban Tobing SH MH serta anggota H Wahyu Agus Susanto SH MH dan Khoiri Akhmadi SH MH berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan lancar.
Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa. “Sidang selanjutnya akan fokus pada pledoi sebagai kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan,” tambah Agung.
BACA JUGA:Dana Retribusi Parkir Digelapkan, Tiga Mantan Pejabat Dishub Banyuasin Dituntut 3 Tahun
BACA JUGA:PN Palembang Bentuk Tim Humas dan Juru Bicara untuk Perkuat Layanan Publik
Sebelumnya Hadirkan Saksi Meringankan
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan). Salah satunya adalah Antoni Ahyar, yang pernah menjabat sebagai PPK Kecamatan pada 2017.