Gara-Gara Saling Ejek, Bocah 9 Tahun Tusuk Leher Temannya hingga Meninggal
MURATARA - Peristiwa tragis mengguncang warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Jumat (8/8/2025). Seorang bocah berusia 9 tahun berinisial JN menikam leher temannya, RI (13), yang masih duduk di bangku kelas VIII MTs, hingga meninggal dunia. Aksi ini dipicu oleh ejekan dan lemparan batu antar keduanya.
BACA JUGA:Mayat Pemuda di Plaju Tewas dengan Luka Tusuk dan Tembak, Polisi Pastikan Bukan Korban Tawuran
BACA JUGA:OKU Selatan Berhasil Kantongi Penghargaan Kabupaten Layak Anak
Kronologi Kejadian Berawal dari Main-main
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kanit PPA Satreskrim Ipda Usman Gumanti, menjelaskan bahwa awalnya korban dan pelaku bermain bersama sejumlah teman. Namun suasana berubah ketika keduanya saling mengejek dan melempar batu serta kayu.
Pelaku yang tersulut emosi kemudian pulang ke rumah mengambil gunting. “Jarak rumah pelaku dan lokasi kejadian tidak terlalu jauh. Setelah kembali, pelaku langsung menusukkan gunting tersebut ke leher kiri korban,” terang Usman, Sabtu (9/8/2025).
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Pauh, namun sekitar pukul 13.15 WIB dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius di leher.
BACA JUGA:Seluruh Pegawai Dinas Pendidikan OKU Selatan Diminta Bekerja Secara Profesional
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Berikan Bantuan pada Korban Kebakaran di Desa Belambangan
Pelaku Diamankan, Proses Hukum Ikuti SPPA
Polisi segera mengamankan pelaku ke lokasi aman untuk mencegah amarah warga. Mengingat pelaku masih di bawah umur (9 tahun), penyidikan dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kami masih menunggu pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial. Karena pelaku di bawah 12 tahun, proses hukumnya berbeda,” tegas Usman.
Sekretaris Desa Pauh, Deri Firmansyah, mengatakan pihak desa dan polisi langsung bergerak cepat untuk menghindari kericuhan. “Korban sudah dimakamkan pada Sabtu pagi (9/8), sementara pelaku kini berada di Polres,” ujarnya.
BACA JUGA:SMP Negeri 01 Buay Rawan Latih Siswa Melek Teknologi untuk Hadapi Era Digital
BACA JUGA:Dukung Program Nasional, Polsek Simpang Galakkan Swasembada Pangan di Desa Binaan
KPAD Sumsel: Harus Ada Upaya Diversi
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri, menyesalkan terjadinya kasus ini. Ia menjelaskan bahwa dalam UU No. 11 Tahun 2012, anak di bawah 12 tahun tidak dapat dipidana layaknya orang dewasa dan wajib menjalani upaya diversi atau penyelesaian di luar pengadilan.