KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sejumlah tenaga honorer dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengunjungi kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI pada Senin, 4 November 2024. Mereka datang untuk menyampaikan keluhan mengenai kejanggalan dalam proses perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
Koordinator lapangan, Aka, menjelaskan bahwa mereka telah mengabdi sebagai honorer selama lebih dari 10 tahun. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang mereka miliki dengan nomenklatur yang ada dalam proses seleksi PPPK.
“Dalam PPPK ini terdapat kejanggalan, banyak yang lulus tidak sesuai dengan nomenklatur yang telah ditentukan baik dalam surat edaran kementerian maupun surat edaran gubernur,” ungkap Aka. Ia menegaskan bahwa meskipun mereka telah mengikuti seleksi PPPK, tidak ada jaminan bahwa mereka akan lulus, sehingga mereka merasa perlu memperjuangkan nasib mereka.
BACA JUGA:Oknum LSM di PALI Tipu Korban dengan Janji Bebaskan Tahanan Narkoba, Uang Rp150 Juta Melayang
BACA JUGA:Palembang Siap Jadi Magnet Wisata! Tito Karnavian Pinta Revitalisasi Taman Kambang Iwak
Aka juga menambahkan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK adalah kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Di Satuan Pol PP, terdapat sekitar 170 tenaga honorer yang telah lulus pada tahun 2022, namun mereka mengkhawatirkan bahwa yang lulus di tahun ini tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar. Sekitar 80 orang dari mereka lulus administrasi, namun ada yang dinyatakan lulus di luar ketentuan yang berlaku.
Perekrutan PPPK 2024 dibuka pada awal Oktober 2024, dengan pemerintah memberikan prioritas kepada tenaga honorer. Menurut aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), pelamar dari kategori tertentu bisa langsung diangkat menjadi ASN tanpa mengikuti tes seleksi.
BACA JUGA:6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 M Segera Disidang
BACA JUGA:100 Perangkat Desa, Kadus dan BPD Ikuti Pelatihan Jurnalistik dan UU Pers
Proses pengangkatan PPPK 2024 melibatkan dua tahap tes. Tahap pertama adalah seleksi administrasi, yang dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang disampaikan pelamar memenuhi persyaratan. Tahap kedua adalah seleksi kompetensi, yang diadakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas, dilaksanakan melalui wawancara berbasis komputer.
Materi yang diujikan dalam seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio-kultural, dan wawancara, yang semuanya dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dengan adanya masalah ini, tenaga honorer berharap proses seleksi PPPK dapat dilakukan secara adil dan transparan, sehingga mereka yang layak mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai ASN.