Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Rp285 Triliun

Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak, Eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Rivan Siahaan, memohon dalam eksepsinya untuk dibebaskan dari dakwaan korupsi. -Foto: Dok/Disway.id.-

LOMBA MEWARNAI

JAKARTA - Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Rivan Siahaan, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang disebut merugikan negara hingga Rp285 triliun.

Permohonan itu disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang pada Kamis, 16 Oktober 2025. Rivan menegaskan bahwa seluruh tindakannya selama menjabat hanyalah bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan, bukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:Gagal ke Piala Dunia 2026, PSSI Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert

BACA JUGA:Erick Thohir Pastikan Evaluasi Total Usai Pemecatan Patrick Kluivert

Hanya Jalankan Tugas Sesuai Tupoksi

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Rivan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari proyek pengadaan minyak mentah maupun produk bahan bakar minyak (BBM). Mereka menilai pemberitaan yang beredar telah menggiring opini publik seolah Rivan merupakan pelaku utama dalam skandal besar tersebut.

“Klien kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya di perusahaan. Bahkan, dalam surat dakwaan jaksa sendiri diakui bahwa tidak ada bukti Rivan menerima imbalan atau keuntungan yang tidak sah,” ujar tim kuasa hukum Rivan.

Mereka menilai dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena tidak ada unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang terbukti. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim menerima eksepsi dan membatalkan dakwaan.

“Kami memohon agar surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, serta menghentikan proses pemeriksaan perkara ini lebih lanjut,” lanjut tim hukum.

BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel Kian Panas, Nama Petinggi BUMN Muncul di Persidangan

BACA JUGA:Cegah Korupsi Dana BOS, Kejari OKU Selatan Beri Penerangan Hukum ke Sekolah

Tuntut Pemulihan Nama Baik dan Pengembalian Barang Bukti

Selain pembebasan dari dakwaan, Rivan juga meminta agar hak, martabat, dan nama baiknya dipulihkan setelah menjadi sorotan publik akibat pemberitaan yang dinilai merugikan reputasinya.

Tim hukumnya turut meminta agar seluruh barang bukti yang disita dalam proses penyidikan dikembalikan, serta status tahanan rumah atau tahanan negara dicabut.

“Kami berharap majelis hakim memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat klien kami serta memerintahkan pengembalian seluruh barang sitaan,” tegas kuasa hukum Rivan.

BACA JUGA:BPK Temukan Kelebihan Bayar di KPU Banyuasin Rp106 Juta, Nota dan Kwitansi Tak Valid

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan