Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

BPK Temukan Kelebihan Bayar di KPU Banyuasin Rp106 Juta, Nota dan Kwitansi Tak Valid

KPU Banyuasin Diduga Kelebihan Bayar Rp106 Juta dalam Belanja Konsumsi dan ATK, BPK Turun Tangan. -Foto: Ist-

LOMBA MEWARNAI

BANYUASIN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran pada kegiatan belanja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin tahun 2024. 

Nilai kelebihan bayar tersebut mencapai Rp106.353.272,50, yang sebagian besar berasal dari pos belanja makanan, minuman, dan alat tulis kantor (ATK).

Temuan ini mencuat karena bukti pertanggungjawaban keuangan yang diserahkan pihak KPU Banyuasin dinilai tidak valid. Sejumlah nota dan kuitansi yang digunakan sebagai bukti pengeluaran tidak disertai rincian transaksi maupun tanda keabsahan dokumen.

BACA JUGA:Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Rugikan Negara Rp74 Miliar dalam Kasus Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:Wabup Misnadi Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai Qur’ani Sejak Dini

Kelebihan Bayar di Pengadaan Konsumsi Rapat Pleno

Menurut hasil audit, kelebihan pembayaran terjadi dalam kegiatan pengadaan konsumsi untuk Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024.

Dalam kontrak kerja sama tersebut, KPU Banyuasin mengalokasikan anggaran sebesar Rp148.493.520,00. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan antara daftar hadir peserta rapat dengan jumlah konsumsi yang dibayarkan, sehingga ditemukan kelebihan bayar sekitar Rp10 juta.

Selain itu, terdapat pula transaksi belanja konsumsi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, dengan nilai mencapai Rp54.405.930,00. Kedua temuan ini melibatkan pihak penyedia jasa yang sama dalam kegiatan pengadaan tersebut.

BACA JUGA:Satlantas Polres OKUS Didik Siswa SD IT Insan Mulia Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB OKUS Petakan Arah Pembangunan Penduduk Lewat PJPK/GDPK

Bukti ATK Tak Dapat Dipertanggungjawabkan

Tidak hanya pada pengadaan konsumsi, BPK juga menemukan kejanggalan pada belanja ATK senilai Rp41.475.062,50. Pengadaan tersebut melibatkan empat penyedia berbeda, namun seluruh nota dan kuitansi yang diajukan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

Dalam laporan BPK, dokumen pendukung seperti tanda terima barang, daftar distribusi, dan bukti pembayaran juga tidak lengkap. Hal ini menimbulkan potensi ketidaksesuaian antara barang yang diterima dan nilai yang dibayarkan oleh pihak KPU Banyuasin.

BACA JUGA:BPKAD OKU Selatan Gelar Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2026

BACA JUGA:OKU Selatan Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025

KPU Banyuasin Akui Temuan dan Sudah Setor Ulang Dana

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan