Pemda Revisi SK PPPK hingga Batas Usia Pensiun, PPPK dan Honorer Lebih Tenang Bekerja
--
MAKASSAR, HARIANOKUSELATAN – Pemerintah daerah mulai merevisi Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk sektor guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis. Sebelumnya, kontrak PPPK hanya berlaku selama 2 hingga 5 tahun, kini diperpanjang hingga batas usia pensiun (BUP).
Sumarni Azis, Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkapkan bahwa sejumlah kabupaten/kota di Sulsel sudah mulai menerapkan perubahan tersebut.
Dengan perubahan ini, PPPK dan honorer merasa lebih tenang karena kontrak mereka tidak lagi terbatas waktu dan mereka dapat menikmati kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali.
"Honorer jadi semangat karena tidak dikontrak beberapa tahun, tetapi sampai BUP," ujar Sumarni, Senin (27/1).
Para PPPK yang memiliki SK hingga usia pensiun kini tidak perlu lagi khawatir tentang perpanjangan kontrak yang selama ini menjadi kekhawatiran mereka.
Meskipun beberapa kabupaten/kota di Sulsel telah mengimplementasikan perubahan SK PPPK, Pemprov Sulsel masih dalam tahap wacana. Namun, Sumarni optimis bahwa Sulsel dan seluruh kabupaten/kotanya akan segera menerapkan peraturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Korsleting Listrik Hanguskan Dua Rumah di Ogan Ilir, Kerugian Capai Ratusan Juta
BACA JUGA:Istri di Palembang Alami KDRT Parah, Dibacok dengan Samurai oleh Suami
BACA JUGA:Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah Warga di Ogan Ilir Roboh ke Sungai
Sulsel dikenal sebagai pelopor kebijakan PPPK di Indonesia, dengan menjadi daerah pertama yang menerbitkan SK PPPK pada tahun 2019. Kini, Sulsel diprediksi akan menjadi daerah pertama yang menerapkan SK PPPK hingga pensiun pada 2024/2025 mendatang.
Di sisi lain, di Makassar dan Jawa Timur, guru PPPK sudah menerima SK yang berlaku hingga usia pensiun. Pemkot Makassar, misalnya, memperpanjang SK guru PPPK yang awalnya berlaku hingga 31 Mei 2025 menjadi hingga 30 September 2048.
Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga membuat perpanjangan kontrak guru PPPK hingga usia 60 tahun dengan syarat evaluasi kinerja minimal baik.
Langkah Pemkot Makassar dan Pemprov Jawa Timur ini mendapat apresiasi dari Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih.
Ia berharap daerah lain mengikuti jejak kedua daerah tersebut untuk memberikan kepastian dan kenyamanan kepada para guru dan tenaga honorer dalam menjalankan tugas mereka. (dst)