Blunder Kepala BKN, Sebut PPPK Hanya Tenaga Pengisi Kekosongan

Kepala BKN blunder sebut PPPK hanya isi kekosongan sementara. foto: Prof. Zudan Arif Fakrullah/@vensloe.- Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, menuai polemik usai pernyataannya tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap merendahkan.

Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Zudan menyebut PPPK hanyalah tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara hingga jabatan tersebut diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Lewat Pemilu Virtual, Wanita Tua Garang Antikorupsi Terpilih Jadi PM Nepal

BACA JUGA:Lamine Yamal Cedera, Flick Salahkan Timnas Spanyol

Pernyataan Zudan Picu Reaksi Keras

Pernyataan itu langsung memantik reaksi dari berbagai kalangan, terutama para PPPK dan honorer. Banyak warganet merasa kecewa dan menilai pernyataan tersebut merendahkan perjuangan mereka.

“Setengah mati ikut tes, hanya untuk mengisi kekosongan, masyaallah, kejam,” tulis akun @wiwiektrisetyarin.

“Kenapa tidak sekalian saja PPPK diangkat jadi PNS, seperti di era SBY?” tambah akun @anak sulung.

Ada pula yang menyindir dengan nada satir. “Kalau begitu ubah saja namanya jadi TSPMK (Tenaga Siap Pakai Mengisi Kekosongan), bukan PPPK,” ujar akun @akbar mochammad.

Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, juga menilai ucapan Zudan bisa menimbulkan keresahan di kalangan ASN baru.

“Banyak PPPK dan honorer marah karena merasa dianggap rendah. Saya minta pejabat berhati-hati berbicara karena publik bisa bereaksi keras,” tegasnya.

BACA JUGA:Real Madrid Bidik Gelandang MU, Bursa Transfer Januari Bisa Jadi Penentu

BACA JUGA:Eks Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Didakwa Korupsi APAR, Kejari Sita Rp1,1 Miliar

Penjelasan Kepala BKN

Merespons polemik tersebut, Prof. Zudan membantah dirinya bermaksud merendahkan PPPK. 

Ia menegaskan bahwa pernyataannya hanya menjelaskan filosofi dan isi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan