Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Cegah Korupsi Dana BOS, Kejari OKU Selatan Beri Penerangan Hukum ke Sekolah

Kejari OKU Selatan memberikan penerangan hukum kepada satuan pendidikan di wilayahnya, dengan fokus pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kamis (16/10/2025). -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

LOMBA MEWARNAI

MUARADUA - Dalam upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pendidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menggelar kegiatan penerangan hukum kepada satuan pendidikan di wilayahnya. 

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (16/10/2025) ini difokuskan pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

BACA JUGA:BPK Temukan Kelebihan Bayar di KPU Banyuasin Rp106 Juta, Nota dan Kwitansi Tak Valid

BACA JUGA:Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Rugikan Negara Rp74 Miliar dalam Kasus Korupsi LRT Sumsel

Meningkatkan Kesadaran Hukum di Lingkungan Sekolah

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, SH., MH, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama para Kepala Seksi (Kasi) dan Asisten II sekaligus Plt. Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan, Zulfakar Dhani, S.Sos. Hadir pula para kepala sekolah dari berbagai satuan pendidikan di wilayah kabupaten tersebut.

Dalam sambutannya, Beni Putra menegaskan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam mengelola dana BOS yang bersumber dari anggaran negara. 

Ia menilai kegiatan ini menjadi sarana edukasi hukum agar para kepala sekolah tidak melakukan kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum dalam penggunaan dana pendidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa para pengelola sekolah memahami secara utuh aturan dalam penggunaan dana BOS. Penyalahgunaan anggaran, sekecil apa pun, bisa berujung pada konsekuensi hukum,” ujar Beni.

BACA JUGA:Wabup Misnadi Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai Qur’ani Sejak Dini

BACA JUGA:Satlantas Polres OKUS Didik Siswa SD IT Insan Mulia Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Dana BOS Harus Dikelola Secara Transparan dan Akuntabel

Kejari OKU Selatan juga menekankan bahwa dana BOS merupakan bagian penting dari upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

“Dana BOS bukan sekadar bantuan operasional, tapi tanggung jawab moral untuk mencerdaskan anak bangsa. Pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan bisa berdampak hukum,” jelas Beni.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana BOS dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat. Oleh sebab itu, pihaknya berharap seluruh sekolah dapat memperbaiki sistem administrasi dan pencatatan keuangan agar setiap penggunaan dana tercatat dengan jelas dan benar.

BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB OKUS Petakan Arah Pembangunan Penduduk Lewat PJPK/GDPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan