Oknum LSM di PALI Tipu Korban dengan Janji Bebaskan Tahanan Narkoba, Uang Rp150 Juta Melayang
Oknum LSM di PALI gasak uang korban Rp150 Juta dengan modus bisa membebaskan tersangka kasus narkoba. -Foto: Ist.-
PALI, HARIANOKUSELATAN.ID - Modus penipuan dengan janji membebaskan tahanan kasus narkoba dilakukan oleh oknum LSM di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang memperdaya korbannya dengan iming-iming sejumlah uang.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi di wilayah Kabupaten PALI. Kronologisnya, oknum LSM berinisial YYN ini menjanjikan kepada korban, RA (36), seorang ibu rumah tangga warga Dusun I Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, bahwa suaminya bisa dibebaskan dengan syarat memberikan uang sebesar Rp150 juta.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Begal Sadis, Pelaku di Muratara Dilumpuhkan dengan Tembakan di Kaki
BACA JUGA:Berkas Korupsi IUP Batu Bara Rp488,9 Miliar Dikebut, 6 Tersangka Segera Diadili
Tersangka YYN telah diamankan oleh polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-278/VIII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, terkait waktu kejadian pada hari Sabtu, 29 Juli 2024. "Kami sangkakan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," ungkap Kapolres PALI didampingi Kasat Reskrim, AKP Nasron Junaidi, pada Sabtu, 2 November 2024.
Dijelaskan bahwa saat suami korban ditangkap oleh Satres Narkoba Polres PALI, tersangka yang merupakan kerabat korban menawarkan untuk membebaskan suaminya dengan meminta uang Rp150 juta. Uang tersebut ditransfer oleh korban dua kali, yakni Rp50 juta dan Rp100 juta.
BACA JUGA:Palembang Siap Jadi Magnet Wisata! Tito Karnavian Pinta Revitalisasi Taman Kambang Iwak
BACA JUGA:Tragedi di Muara Enim: Truk Solar Ilegal Meledak, 1 Tewas, 1 Terluka
Setelah uang ditransfer ke rekening tersangka, ia menjanjikan untuk menunggu lima hari bahkan satu bulan agar suami korban bisa dibebaskan. Namun, setelah waktu berlalu tanpa adanya kabar, korban mulai merasa curiga dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres PALI.
Kapolres Khairu menegaskan bahwa Polres PALI tidak akan menerima, mentolerir, atau memberikan fasilitas dalam bentuk apapun terhadap pelaku narkoba dan tindak pidana lainnya. "Kami masih mengembangkan kasus ini dengan mencari pihak lain yang terlibat, ada satu orang lagi rekan tersangka," pungkasnya.