Proyek Pokir Anita Noeringhati Diduga Sarat Fee, Ahli Sebut Bangunan Tak Layak

Rabu 23 Jul 2025 - 23:10 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Wisatawan Asal Italia Kunjungi Kawasan Danau Ranau

BACA JUGA:PKK OKU Selatan Gelar Rakon 2025, Mantapkan Sinergi untuk Pemberdayaan Keluarga

Fee Proyek Capai Rp606,8 Juta

Arie Martharedho disebut menerima fee proyek dengan total nilai Rp606,8 juta dalam dua kali transfer. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kategori :