Kejari Banyuasin Tegaskan Jual Beli Pokir Tidak Diperbolehkan
BANYUASIN - Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Intel, Jefri Saragih, menegaskan praktik jual beli Pokok Pikiran (Pokir) atau dana aspirasi tidak diperbolehkan.
“Pada prinsipnya tidak diperbolehkan,” ujar Jefri.
Ia menjelaskan, setiap program atau pekerjaan yang berasal dari usulan Pokir anggota DPRD harus diproses melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mekanisme tersebut wajib mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa sebelum bisa dilaksanakan.
BACA JUGA:Kepala BPKP Sumsel Kunjungi OKU Selatan, Bahas SPIP dan Indeks Tata Kelola
BACA JUGA:Sosialisasi Cagar Budaya ke Pelajar, Dorong Kepedulian Terhadap Warisan Sejarah
Peringatan untuk Tidak Percaya Tawaran Proyek
Jefri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada pihak yang menjanjikan proyek dengan mengatasnamakan Pokir. Menurutnya, setiap pekerjaan resmi bisa dicek melalui OPD terkait dan harus melalui proses pemilihan penyedia sesuai prosedur.
“Kalau ada pihak yang menawarkan proyek, jangan langsung percaya. Pastikan dulu apakah pekerjaan itu memang ada dan ikutlah proses lelang sesuai ketentuan,” jelasnya.
BACA JUGA:Dinas Perizinan OKU Selatan Sosialisasikan Izin Operasional Sekolah Swasta
BACA JUGA:OKU Selatan Dipilih Jadi Tuan Rumah Gebyar QRIS PeKa 2025
Imbauan Profesionalisme OPD dan DPRD
Kejari Banyuasin juga mengingatkan OPD dan DPRD untuk tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan program aspirasi masyarakat. Jefri menekankan, Pokir merupakan amanat dari konstituen yang harus dikelola secara transparan dan sesuai aturan.
“Pokir itu adalah aspirasi rakyat, jadi harus dijalankan dengan baik. Jika sampai menyimpang, melanggar hukum, dan menimbulkan kerugian negara, tentu ada risiko hukum yang akan menjerat,” tegasnya.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Sambut Audiensi Kepala BPKP Sumsel
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Dukung Penuh Gebyar QRIS PeKa 2025
Harap Praktik Jual Beli Pokir Tidak Terjadi
Dengan peringatan ini, Kejari Banyuasin berharap praktik jual beli Pokir tidak terjadi, sehingga aspirasi masyarakat bisa diwujudkan secara adil dan sesuai peraturan yang berlaku.