Proyek Pokir Anita Noeringhati Diduga Sarat Fee, Ahli Sebut Bangunan Tak Layak

Ahli konstruksi Ir Zainuddin ST MT, saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam lanjutan sidang korupsi menjerat Arie Martharedho Cs, Rabu 23 Juli 2025. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Proyek pokok pikiran (pokir) mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan, Anita Noeringhati, pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin kembali menjadi sorotan. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Ari Martharedho Cs, terungkap bahwa mutu bangunan dari proyek tersebut jauh di bawah standar yang dipersyaratkan dalam kontrak.
BACA JUGA:Cegah Penyakit Sejak Dini, Puskesmas Muaradua Sambangi TK Cek Kesehatan
BACA JUGA:Ketua TP PKK Ajak Kader Hingga Tingkat Desa Berperan Sejahterakan Masyarakat
Ahli Ungkap Temuan: Kualitas Proyek Tak Sesuai Spesifikasi
Dalam sidang yang digelar Rabu, 23 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan ahli konstruksi Ir Zainuddin ST MT, dosen Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri). Ia menyatakan, berdasarkan uji teknis menggunakan metode destruktif dan analisis dokumen RAB, ditemukan banyak kejanggalan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bobot pekerjaan pada proyek pembangunan Kantor Lurah Kramat Jaya hanya mencapai 31,3 persen. Artinya, lebih dari 67 persen fisik bangunan belum terpasang,” tegas Zainuddin di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muaradua Ikuti Perkemahan
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Minta OPD Maksimalkan Potensi PAD
Mutu Beton Tak Penuhi Standar K300
Ahli juga memaparkan bahwa mutu beton yang digunakan dalam proyek tersebut tidak memenuhi standar kelayakan, bahkan di bawah K300 sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja. Selain kantor lurah, tiga proyek lain yang menjadi bagian dari paket pokir juga ditemukan memiliki mutu di bawah spesifikasi.
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas dan Konsolidasi Program, TP-PKK OKU Selatan Gelar Rapat Konsultasi Tahun 2025
BACA JUGA:Asisten I OKU Selatan Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP di Sosialisasi Pendidikan
Proyek Sarat Kepentingan dan Fee Hingga 20 Persen
Kasus ini bermula dari kunjungan kerja Anita Noeringhati dan Arie Martharedho ke Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada 2023. Dari kunjungan tersebut, muncul proposal proyek yang diarahkan ke Dinas PUPR Banyuasin.