Kejari Palembang Ungkap Modus Korupsi Eks Wawako dan Suami, Dana PMI Diduga Disalahgunakan

Kejari Palembang Beberkan Modus Rugikan Uang Negara dari Skandal Korupsi Menjerat Eks Wawako dan Suami. -Foto: Ist.-
"Penyidikan telah cukup kuat menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Hutamrin.
Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang, sedangkan Dedi Siprianto ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
BACA JUGA:NasDem Siapkan PAW Dedi Sipriyanto, Umari Diusulkan Pimpin Komisi I
BACA JUGA:KONI Sumsel Tanggapi Aksi FORSICABOR, Duga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Ketua Cabor
Kasus Menjadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas mengingat rekam jejak publik kedua tersangka. Fitrianti Agustinda dikenal sebagai salah satu tokoh perempuan Palembang dan pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota selama dua periode. Sementara itu, Dedi Siprianto masih aktif menjabat sebagai anggota legislatif.
Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk menelusuri aliran dana lebih jauh serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penelusuran aset juga dilakukan guna memastikan nilai kerugian negara bisa dihitung secara akurat.
"Penanganan kasus ini kami harapkan menjadi pembelajaran bahwa setiap penyimpangan dana publik, apalagi yang menyangkut sektor vital seperti kesehatan, akan ditindak tegas sesuai hukum," tegas Kepala Kejari.