40 Bandara Indonesia Resmi Naik Kelas Internasional, Akses Global Terbuka Lebar

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025, dan menjadi implementasi nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada misi memperluas konektivitas demi pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonom-Foto: Kemenhub.-

IKLAN UMROH

BACA JUGA:Laga Uji Coba Lawan Tajikistan Jadi Bahan Evaluasi Timnas U-17 Hadapi Brazil di Piala Dunia

BACA JUGA:Skandal Vietnam Buka Jalan Indonesia ke 16 Besar Kejuaraan Dunia Voli

Jika kinerja memenuhi standar, status internasional akan dipertahankan; jika tidak, akan dilakukan penyesuaian. 

Dengan langkah ini, Indonesia kini memiliki 40 bandara internasional yang siap melayani penerbangan luar negeri, dari Sabang hingga Merauke, sebagai strategi memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan