40 Bandara Indonesia Resmi Naik Kelas Internasional, Akses Global Terbuka Lebar

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025, dan menjadi implementasi nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada misi memperluas konektivitas demi pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonom-Foto: Kemenhub.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan 40 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional. 

Penetapan ini mencakup 36 bandara umum, 3 bandara khusus, dan 1 bandara yang dikelola pemerintah daerah, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025. K

ebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya misi memperluas konektivitas udara untuk mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:DPO Kasus Penggelapan Akhirnya Dibekuk, Kejati Sumsel Beri Peringatan untuk Pelaku Lain

BACA JUGA:1.139 Pasangan Bercerai di Kayuagung, Judi Slot dan Narkoba Jadi Penyebab Utama

Pemerataan Akses hingga Wilayah 3T

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menekankan bahwa status internasional tidak hanya meningkatkan kapasitas penerbangan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi daerah, termasuk wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). 

Beberapa bandara yang kini memiliki status internasional antara lain Bandara Komodo (NTT), Bandara Frans Kaisiepo (Papua), dan Bandara Domine Eduard Osok (Papua Barat Daya).

Lukman menegaskan, setiap bandara harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan ICAO, serta dilengkapi fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum melayani penerbangan internasional. 

Pemerintah memberi waktu enam bulan bagi bandara baru untuk melengkapi persyaratan tersebut.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Rp600 Juta, Terdakwa PMI Ogan Ilir Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan

BACA JUGA:Sidang Gugatan PHK Hotel Beston Berlanjut, Pihak Hotel Tegaskan Tak Ada Pemecatan Sepihak

Strategi Penguatan Konektivitas Nasional dan Internasional

Kebijakan ini sejalan dengan visi Asta Cita, yang menekankan penguatan konektivitas udara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang merata. 

“Transportasi udara adalah urat nadi perdagangan dan mobilitas manusia di era global. Langkah ini memastikan pertumbuhan ekonomi tidak hanya di kota besar, tetapi juga menjangkau seluruh pelosok negeri,” ujar Lukman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja bandara minimal setiap dua tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan