Divonis 5 Tahun, Kades Korupsi Dana Desa Malah Acungkan Jempol: “Mantap!”

Terdakwa korupsi dana desa senilai Rp1 miliar lebih sumringah usai divonis pidana 5 tahun penjara. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Siswa TK Kader Bangsa Terima Pelayanan Cek Kesehatan Gratis
Korupsi BLT dan Kegiatan Fiktif Jadi Sorotan Utama
Dalam dakwaan JPU, Saharudin diketahui tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga yang berhak menerima. Fakta persidangan juga mengungkap praktik manipulasi anggaran desa, termasuk laporan kegiatan fiktif yang bernilai besar.
Beberapa dugaan penyimpangan dana pembangunan desa di antaranya:
Proyek yang tidak dilaksanakan tapi tetap dilaporkan selesai
Anggaran diserap tanpa laporan pertanggungjawaban
Dana bantuan tidak sampai ke masyarakat
Perbuatan ini mencederai kepercayaan masyarakat desa yang menggantungkan harapan pada pembangunan dan bantuan pemerintah melalui Dana Desa.
Penerimaan Vonis Tanpa Banding, JPU Masih Pikir-Pikir
Usai pembacaan putusan, Saharudin langsung menyatakan menerima vonis tersebut bersama tim penasihat hukumnya. Sementara itu, JPU Ichsan Azwar SH MH menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap hukum selanjutnya dalam tujuh hari ke depan.
BACA JUGA:Kepiting Saus Padang, Menu Spesial yang Bikin Lidah Bergoyang
BACA JUGA:CURIGA! Rumah Mewah di Tulung Selapan OKI Digeledah, BNN dan Polisi Bersenjata Lengkap Turun Tangan
Kasus Saharudin, Bukti Lemahnya Pengawasan Dana Desa
Kasus korupsi yang dilakukan oleh Kades Saharudin menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan masyarakat mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa. Dana ini seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan dikorupsi oleh oknum aparat desa.
Skandal ini diharapkan mendorong:
Transparansi dalam pengelolaan dana publik
Audit rutin terhadap dana desa
Keterlibatan masyarakat dalam pemantauan