Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun, Kejati Periksa Direktur PT Pinago Utama
PALEMBANG - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun kembali memasuki babak baru.
Kali ini, sejumlah petinggi PT Pinago Utama Tbk diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pengaspalan Stasiun Kereta
BACA JUGA:Dinas PMPTSP Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan
Tiga Petinggi Perusahaan Diperiksa
Dalam pemeriksaan pada Senin, 15 September 2025, hadir tiga pejabat penting PT Pinago Utama, yakni RW selaku Direktur Utama, W Direktur Keuangan, dan HH General Manager Finance.
Mereka dimintai keterangan sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, ketiga saksi diperiksa untuk menggali keterkaitan perusahaan dengan dugaan korupsi fasilitas kredit pada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
“Benar, ketiganya hadir dan sudah dicecar lebih dari 25 pertanyaan. Namun detail keterangannya tidak bisa kami publikasikan karena masuk materi pokok penyidikan,” jelas Vanny.
BACA JUGA:Personel Polsek Buay Runjung Ajak Warga Manfaatkan Lahan Tidur
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan, Polsek Buay Sandang Aji Polres OKU Selatan Aktifkan Patroli
Penyidikan Diperkuat dengan Penggeledahan
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda.
Di antaranya, kantor PT BSS dan PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, kantor PT Pinago Utama di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, serta rumah pribadi salah satu pimpinan perusahaan di kawasan Mayor Ruslan.
Langkah ini semakin memperkuat proses penyidikan, terutama setelah penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar dan memblokir aset bernilai sekitar Rp400 miliar.