Polda Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pengaspalan Stasiun Kereta

Pengaspalan di Stasiun Kereta Api Tak Sesuai Spesifikasi, Oknum PPK dan Direktur Jadi Tersangka Korupsi. -Foto: Edho.-
PALEMBANG - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan stasiun kereta tahun anggaran 2022.
Mereka adalah Panji Rangga Kusuma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Achmad Faisal, Direktur CV Binoto.
BACA JUGA:Dinas PMPTSP Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan
BACA JUGA:Personel Polsek Buay Runjung Ajak Warga Manfaatkan Lahan Tidur
Kerugian Negara Hampir Rp2 Miliar
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dei Nugroho, SIK, menjelaskan bahwa penyelewengan proyek ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,95 miliar.
Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 86/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024.
Pekerjaan yang dimaksud merupakan kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau.
Proyek tersebut menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp11,97 miliar.
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan, Polsek Buay Sandang Aji Polres OKU Selatan Aktifkan Patroli
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Lakukan Penjaringan Kesehatan Siswa kelas VII MTs
Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi
Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi pada 11 Juli 2024, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu beton yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain itu, CV Binoto masih melanjutkan pekerjaan di Stasiun Lubuklinggau hingga 23 Januari 2023, padahal kontrak berakhir pada 31 Desember 2022.
Keterlambatan itu seharusnya dikenakan denda senilai Rp248 juta, namun hingga kini belum diberlakukan sanksi.
Kondisi ini dinilai melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.