Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Terima Putusan Vonis Pidana 1 Tahun 3 Bulan

Divonis Pidana 1 Tahun 3 Bulan, Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Kompak Nyatakan Terima. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir, Senin (15/9/2025).
Keduanya, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan Nasrowi staf Bidang Kesehatan PMI, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun, Kejati Periksa Direktur PT Pinago Utama
BACA JUGA:Polda Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pengaspalan Stasiun Kereta
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir.
Majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat, SH., MH. menilai kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor,” tegas majelis hakim dalam putusannya.
Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Faktor yang memberatkan, keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah pengakuan, penyesalan, serta adanya tanggungan keluarga.
BACA JUGA:Dinas PMPTSP Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan
BACA JUGA:Personel Polsek Buay Runjung Ajak Warga Manfaatkan Lahan Tidur
Kerugian Negara Rp675 Juta
Dalam amar putusan disebutkan, perbuatan para terdakwa telah memperkaya orang lain dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp675 juta lebih.
Kasus ini berawal dari kucuran dana hibah APBD Ogan Ilir untuk PMI dalam dua tahap, yakni Rp1 miliar pada November 2023 dan Rp1 miliar pada Juli 2024.
Dana tersebut semestinya dikelola secara transparan untuk mendukung kegiatan kemanusiaan, namun justru dikuasai penuh oleh terdakwa Rabu Hasan, Ketua Bidang Relawan PMI Ogan Ilir.