Belum Ada Tersangka, Kejari Terus Dalami Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan Kot-Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim tahun anggaran 2024 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Senin (15/09/2025).

BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Terima Putusan Vonis Pidana 1 Tahun 3 Bulan

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun, Kejati Periksa Direktur PT Pinago Utama

Enam Saksi Diperiksa

Kasubsi A Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya, mewakili Kasi Pidsus Arjansyah Akbar, mengungkapkan bahwa ada enam saksi yang dimintai keterangan. 

Mereka terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AA yang bertugas di Dinas Perkimtan, serta lima Ketua RT di Kelurahan Karya Jaya, masing-masing berinisial E, R, MT, RM, dan YS.

“Proses pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Lima Ketua RT selesai sekitar pukul 12.00 WIB, sementara ASN dari Dinas Perkimtan diperiksa lebih lama karena materinya lebih mendalam,” jelas Fachri.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pengaspalan Stasiun Kereta

BACA JUGA:Dinas PMPTSP Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan

Pertanyaan Difokuskan pada Mekanisme Proyek

Dalam pemeriksaan, para Ketua RT mendapat sekitar 10–15 pertanyaan dari penyidik, sementara ASN diperiksa dengan 20–25 pertanyaan. 

Materi pemeriksaan berfokus pada mekanisme pengadaan, distribusi bahan bangunan, serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Inti pertanyaan diarahkan pada alur pelaksanaan proyek dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Hal ini penting untuk memperkuat alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki,” tegas Fachri.

BACA JUGA:Personel Polsek Buay Runjung Ajak Warga Manfaatkan Lahan Tidur

BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan, Polsek Buay Sandang Aji Polres OKU Selatan Aktifkan Patroli

Penyidikan Masih Berjalan, Tersangka Belum Ditentukan

Fachri menambahkan, pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti untuk mengungkap adanya tindak pidana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan