BNN Rilis Kasus Haji Sutar: Pencucian Uang Narkoba Rp52 Miliar

BNN akhirnya buka kasus Haji Sutar ‘crazy rich’ Tulung Selapan, TPPU narkotika Rp 52 miliar. -Foto: Ist.-
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi merilis kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba yang menyeret nama Sutarnedi alias Haji Sutar, sosok yang dikenal sebagai “crazy rich” Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Nilai aset yang disita dari kasus ini mencapai Rp52,7 miliar.
BACA JUGA:Soal Kapolri, DPR Masih Tunggu Putusan MK Terkait Masa Jabatan
BACA JUGA:DPR RI Desak Pengisian Kursi Mempora, Ingatkan Resiko Program Mandek
Aset Mewah Disita BNN
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa total aset hasil pencucian uang dari narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari barang bergerak maupun tidak bergerak.
“Total aset diestimasikan senilai Rp52.788.500.000,” ujar Suyudi saat konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Barang bukti yang disita antara lain sejumlah mobil mewah, sertifikat tanah, rumah, buku tabungan, dan kartu ATM.
Sebelumnya, penggeledahan di kediaman Haji Sutar di Tulung Selapan pada 30 Juli 2025 sempat menjadi perhatian publik setelah videonya viral dan disaksikan ratusan warga sekitar.
BACA JUGA:Langkah Petenis Indonesia Janice Tjen Terhenti di Final WTA 250
BACA JUGA:Belum Ada Tersangka, Kejari Terus Dalami Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang
Jaringan Narkoba Terungkap
Dalam pengembangan kasus, penyidik BNN menangkap Haji Sutar (STR) bersama dua rekannya, APJ dan DB.
Namun, tersangka DB hingga kini masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus DB saat ini masih ditangani oleh BNNP Sumsel.
Sebelumnya, BNN telah mengungkap perkara narkotika yang melibatkan KD, FR, dan MZ, dengan transaksi mencapai Rp13,3 miliar.
Dari penyidikan lanjutan, keterlibatan Haji Sutar dan rekan-rekannya berhasil dibongkar, hingga mengarah pada penyitaan aset lebih dari Rp52 miliar.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Terima Putusan Vonis Pidana 1 Tahun 3 Bulan