Divonis 5 Tahun, Kades Korupsi Dana Desa Malah Acungkan Jempol: “Mantap!”

Terdakwa korupsi dana desa senilai Rp1 miliar lebih sumringah usai divonis pidana 5 tahun penjara. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Pemandangan mencengangkan terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu, 30 Juli 2025. Saharudin, Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), tampak tersenyum lebar usai divonis lima tahun penjara atas kasus korupsi Dana Desa.
Tak hanya tersenyum, Saharudin bahkan mengacungkan dua jempol ke arah awak media sembari berkata singkat, “Mantap.” Ekspresi ini sontak membuat ruang sidang dan area luar pengadilan terdiam sejenak, mengingat kerugian negara akibat ulahnya mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Terbukti Korupsi, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara dan Denda
Majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Kapolsek Simpang Pimpin Personel Sosialisasikan Larangan Karhutla
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Berikan Pelatihan ke Para Penceramah
Terdakwa dinyatakan melanggar:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Putusan pengadilan:
Pidana penjara 5 tahun
Denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan
Uang pengganti kerugian negara Rp1.024.947.139
Jika uang pengganti tidak dibayar setelah inkrah, maka harta terdakwa dapat disita. Bila hasil penyitaan masih kurang, terdakwa harus menjalani pidana tambahan satu tahun penjara.
BACA JUGA:Tingkatkan Spiritual Rohani, Lapas Muaradua Bagikan Al-Qur'an ke Tahanan