JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengungkapkan bahwa negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp1,2 triliun per bulan akibat subsidi listrik yang tidak tepat sasaran. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan, dalam diskusi di Gedung ACLC KPK, Rabu, 13 November 2024.
"Estimasi subsidi listrik yang diberikan kepada masyarakat yang tidak termasuk kategori miskin mencapai sekitar Rp1,2 triliun per bulan," ujar Pahala. Stranas PK mendorong penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran, terutama untuk pelanggan 450VA bersubsidi dan 900VA non-DTKS.
Data menunjukkan, dari total 33 juta penerima subsidi listrik 450VA dan 900VA non-DTKS, hanya 42,7 persen yang memiliki NIK sesuai data kependudukan. Selain itu, hanya 41,25 persen dari pelanggan 450VA yang benar-benar terdaftar dalam DTKS.
Masalah lainnya adalah kepemilikan saluran listrik ganda oleh pelanggan subsidi. Sekitar 1,05 juta penerima subsidi listrik 450VA tercatat memiliki lebih dari satu saluran listrik. Pada kelompok 900VA, ditemukan pula 866.060 penerima yang tidak memenuhi syarat, seperti data meninggal, memiliki lebih dari satu saluran, atau tidak tercatat di DTKS.
BACA JUGA:Hakim Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugur
BACA JUGA:7 Napi di Rutan Salemba Jebol Teralis dan Kabur Lewat Saluran Air
Stranas PK merekomendasikan agar penyaluran subsidi listrik berbasis pada NIK dan DTKS untuk memastikan bantuan hanya diterima oleh masyarakat miskin. Mereka juga menyarankan agar kebijakan subsidi harga diubah menjadi subsidi langsung dalam bentuk bantuan tunai.
Stranas PK turut mengusulkan peninjauan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2024, khususnya terkait pemindahan otomatis pelanggan 900VA non-subsidi menjadi subsidi jika sesuai dengan DTKS. Mereka merekomendasikan agar data penerima subsidi dikelola langsung oleh Kementerian ESDM, bukan PLN.
BACA JUGA:Pertumbuhan Kreator Video di Indonesia Tercepat Kedua di Asia Tenggara
BACA JUGA:Pengamat Ungkap Cara Atasi Penyalahgunaan Judi Online
Selain subsidi listrik, Stranas PK juga merekomendasikan pemanfaatan DTKS untuk subsidi LPG tabung 3 kg, guna mengurangi risiko penyaluran yang tidak tepat. KPK menyarankan pemerintah untuk menyusun peta jalan transformasi subsidi LPG, mendata ulang konsumen, serta membuat batas konsumsi berdasarkan data DTKS, P3KE, dan UMKM.
Stranas PK memiliki mandat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 untuk memfokuskan pada tiga bidang utama dalam pencegahan korupsi: perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Mandat ini diemban oleh 114 instansi yang terdiri dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang diharapkan dapat melaksanakan aksi pencegahan korupsi secara terfokus dan terukur.